JAKARTA – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto pada 10 November 2025 kemarin menjadi sorotan utama di tengah peringatan Hari Pahlawan. Upacara yang digelar di Istana Negara itu tidak hanya menandai penghargaan kepada sepuluh tokoh bangsa, tapi juga memicu gelombang perdebatan sengit di masyarakat. Soeharto, yang memimpin Indonesia selama 32 tahun, dinobatkan sebagai pahlawan bidang perjuangan bersenjata dan politik.
Namun, di balik kilauan gelar itu, muncul suara-suara keras yang menolak, menyoroti luka sejarah Orde Baru. Meski begitu, survei terbaru menunjukkan dukungan publik yang tetap kuat terhadap pengangkatan ini, seolah menegaskan bahwa memori kolektif bangsa lebih condong pada jasa pembangunan daripada kontroversi masa lalu meski seharusnya hal-hal kontroversi tersebut tetap ditekankan untuk diperhatikan.
Acara penganugerahan berlangsung khidmat, dengan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan plakat dan dokumen gelar langsung kepada ahli waris Soeharto, yaitu putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut, didampingi Bambang Trihatmodjo.
Prosesi dimulai dengan pengumandangan lagu “Indonesia Raya” dan mengheningkan cipta, sebelum Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana membacakan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dokumen itu ditetapkan pada 6 November 2025, menegaskan bahwa gelar diberikan sebagai “penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa”.
Soeharto disebut menonjol sejak masa kemerdekaan, sebagai wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta yang memimpin pelucutan senjata Jepang di Kota Baru pada 1945. Ia juga berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penilaian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Pengangkatan Soeharto bukanlah hal baru. Nama mantan presiden yang lahir di Kemusuk, Yogyakarta, pada 8 Juni 1921 itu sudah tiga kali diusulkan sejak 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lalu 2015 di bawah Joko Widodo, dan akhirnya disetujui di pemerintahan Prabowo.
Prosesnya berlapis, dimulai dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota, kemudian diverifikasi oleh tim peneliti pakar sebelum masuk ke Dewan GTK. Ketua Dewan GTK Fadli Zon menekankan bahwa setiap nama harus memenuhi kriteria administratif dan historis yang ketat.
“Jadi, proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang,” katanya.
Pemerintah menilai Soeharto layak karena jasanya menjaga stabilitas nasional dan membangun pondasi ekonomi Indonesia selama masa kepemimpinannya.
Selain Soeharto, sembilan tokoh lain yang turut dianugerahi gelar adalah K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Zainal Abidin Syah.
Suara Publik dari Survei KedaiKOPI
Di tengah hiruk-pikuk polemik, survei dari Lembaga Survei KedaiKOPI memberikan gambaran jelas tentang persepsi publik.
Dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Self Interviewing (CASI) pada 5-7 November 2025 terhadap 1.213 responden, hasilnya menunjukkan 80,7 persen responden mendukung pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, sementara 15,7 persen menolak. Dukungan ini didasarkan pada aspek pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, meski penolakan tetap dominan pada isu KKN dan pelanggaran HAM.
Publik mengenal Soeharto mayoritas dari buku sejarah atau akademik (24,7 persen), diikuti kurikulum pendidikan formal (21,7 persen), cerita atau kesaksian langsung dari korban atau keluarga korban (19,6 persen), diskusi di media sosial atau internet (17,2 persen), dan media massa (16,8 persen).
Alasan mendukung paling kuat adalah keberhasilannya dalam program swasembada pangan (78 persen), pembangunan Indonesia (77,9 persen), memori sekolah dan sembako murah (63,2 persen), serta stabilitas politik yang baik (59,1 persen). Lainnya mencakup perjuangan kemerdekaan dan militer.
Sebaliknya, penolakan muncul karena kasus KKN (88 persen), pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers (82,7 persen), serta pelanggaran HAM (79,6 persen).
Founder KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensa) menekankan bahwa survei ini bukan sekadar angka, tapi alasan di baliknya untuk pertimbangan pemerintah.
“Survei ini tidak hanya mengungkapkan berapa persen publik setuju atau tidak setuju, namun juga kami ingin menyampaikan alasan publik dibalik itu semua sehingga bisa juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk pengangkatan kedua tokoh itu sebagai pahlawan nasional,” katanya.
Ia merinci bahwa alasan publik menerima pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional paling banyak berdasarkan masalah ekonomi seperti swasembada pangan dan pembangunan di Indonesia.
“Yang terbanyak karena berhasil membawa Indonesia swasembada pangan, kemudian berhasil melakukan pembangunan di Indonesia, karena sekolah murah dan sembako murah, karena stabilitas politik yang baik, lainnya macam-macam ada perjuangan kemerdekaan dan militer,” ujarnya.
Di sisi lain, Hensa, sapaan akrabnya, juga menyoroti alasan publik tidak mendukung pengangkatan Soeharto. Meski hanya 15,7 persen, Hensa tetap meminta pemerintah untuk memperhatikan alasan mengapa publik menganggap pengangkatan Soeharto ini menjadi polemik.
“Ini adalah poin krusial. Dukungan pada Soeharto didasarkan pada aspek pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, namun penolakan didominasi oleh isu KKN, pelanggaran HAM, dan kebebasan sipil. Ini adalah hal yang harus dipertimbangkan oleh Dewan Gelar,” ujarnya.
“Jadi kita tidak bisa menyampingkan faktor kenapa ada masyarakat yang tidak mendukung Pak Harto sebagai pahlawan nasional. Dan memang dari alasan-alasan mereka, ini adalah alasan-alasan yang sangat krusial dan penting bagi sejarah Indonesia, dan ini harusnya juga bisa menjadi pertimbangan dari pemerintah dalam kemudian memutuskan nantinya.” jelasnya.
Hensa pun memaparkan, kebanyakan publik mendapatkan informasi tentang Soeharto dari sumber pendidikan formal seperti buku sekolah atau akademik.
“Memang sumber informasinya cukup beragam dari buku sejarah, pendidikan formal, atau cerita langsung, sementara tidak banyak yang mendapatkan informasi dari media massa soal Pak Harto. Jadi kalau Pak Harto itu lebih di dalam buku sejarah atau akademik, kurikulum pendidikan formal,” kata Hensa.
Mengapa Menjadi Polemik?
Meski prosesnya resmi dan berdasarkan Keppres, pengangkatan Soeharto langsung memicu polemik nasional yang membara. Penolakan datang dari berbagai kalangan, mulai aktivis hak asasi manusia, akademisi, hingga diaspora Indonesia di luar negeri. Mereka menilai keputusan ini melanggar mandat reformasi 1998, yang menjatuhkan Soeharto akibat tudingan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan pelanggaran HAM berat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutnya sebagai “skandal politik” yang menabrak TAP MPR Nomor 11/1998, yang secara eksplisit menyinggung praktik KKN Soeharto.
“Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah,” tegasnya.
Aktivis di Sydney, Australia, melalui Aliansi Gusar, bahkan menyebut pengangkatan ini sebagai “bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan akal sehat sejarah”. Koordinator Slamet menyoroti penderitaan korban pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dan represi politik selama Orde Baru.
“Bagaimana orang yang kemudian jahat seperti ini diangkat menjadi pahlawan? Pahlawan itu orang yang merelakan diri pada kepentingan orang banyak, sehingga bahkan dia pun rugi. Sedangkan yang kita tahu, Soeharto itu bukan mementingkan kepentingan orang banyak, bahkan keluarganya dan kroni-kroninya malah mementingkan diri sendiri,” katanya dalam konferensi pers daring.
Di Tanah Air, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa keputusan ini harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara. Ia pun mengingatkan rentetan kasus pelanggaran HAM seperti genosida 1965 yang belum tuntas.
“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Politikus PDI-P Guntur Romli juga khawatir, pengangkatan ini akan menciptakan stigma bahwa mahasiswa pengguling Soeharto pada 1998 justru menjadi “penjahat”. “Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Tokoh NU seperti Savic Ali dan sejarawan Bonnie Triyana menambahkan bahwa “dosanya lebih banyak”, dengan pengangkatan ini bukan soal jasa, tapi “pertarungan memori publik untuk melegitimasi atau mendelegitimasi kelompok tertentu”.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak Kementerian Sosial dan Kebudayaan untuk menjelaskan alasan secara transparan, agar tidak terjebak spekulasi politik. Akademisi seperti Bhatara menilainya sebagai “penghinaan terhadap akal sehat”, terutama karena Soeharto disandingkan dengan Marsinah, korban rezimnya sendiri. “Soeharto dianggap sebagai pahlawan itu keterlaluan, ini benar-benar keterlaluan. Cuma di Indonesia diktator seperti Soeharto jadi pahlawan.”
Di sisi lain, ada suara-suara yang menerima kenyataan ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat move on, karena “sudah ditetapkan pemerintah, harus terima kenyataan”. Ia mengakui kekurangan Soeharto, tapi menekankan jasanya lebih besar.
“Sebelumnya pro kontra, nah kita harus menerima itu sebagai suatu kenyataan bahwa mungkin saja Pak Harto mempunyai sedikit kekurangan, ada kekurangan, tapi lebih banyak jasanya kepada negara ini. Waktu zaman Soeharto pertumbuhan bisa sampai 7–8%. Sekarang setelah itu sulit dicapai,” katanya.
Titiek Soeharto, putri sulungnya, menyebut pro kontra wajar tapi jangan ekstrem. Ketua Umum NasDem Surya Paloh juga mendukung, melihat sisi positif pembangunan.
“Sukar juga kita menghilangkan objektivitas bahwa sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi, peran, dan arti, keberadaan beliau sebagai Presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” ujarnya.
Eks Wakil Ketua MPR Din Syamsuddin ikut mendukung, sementara Sekjen Golkar Sarmuji menilai jasa ekonomi dan ketahanan pangan Soeharto tak terbantahkan.
Hendri Satrio, sebagai analis komunikasi politik, menekankan pentingnya data empiris ketika mempertimbangkan suatu kebijakan.
“Jadi jangan hanya dilihat hanya angkanya saja, tapi juga dilihat kenapa mereka tidak setuju, sebab hal-hal ini merupakan sebuah poin-poin penting sekali untuk dipertimbangkan dan dipertimbangkan, serta dipertimbangkan lagi,” tegasnya.
Ia berharap Presiden Prabowo menyikapi pro dan kontra yang muncul akibat kebijakan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Sementara itu, anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai proses sudah mulus pasca pencabutan TAP MPR anti-KKN.
“Tak ada lagi hambatan hukum yang berarti setelah nama Soeharto dicabut dari TAP MPR kontroversial,” katanya.
Polemik ini mengajak kita merefleksikan: bagaimana bangsa menilai pahlawan di era pasca-reformasi?
Seperti kata JK, tak ada yang sempurna—tapi sejarah harus dibaca adil, untuk persatuan yang lebih kokoh.