JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengharapkan Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian, lembaga, atau badan.
Harapan tersebut disampaikan Benny pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari institusi Polri.
“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat ini menilai putusan MK tersebut adil dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, anggota Polri diberi pilihan untuk pensiun dini atau kembali ke korps kepolisian jika ingin mempertahankan jabatan sipil.
“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” jelas Benny.
Ia menambahkan, larangan bagi Kapolri untuk menugaskan anggotanya ke jabatan sipil selaras dengan prinsip rule of law yang sering digaungkan Presiden Prabowo. Prabowo, kata Benny, memandang pemerintahan tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga pembatasan kekuasaan melalui hukum.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, meskipun penugasan tersebut atas perintah Kapolri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” menjadi syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menjabat posisi sipil. Rumusan itu, menurut MK, sudah tegas dan tidak memerlukan interpretasi tambahan karena bersifat expressis verbis dalam norma hukum.