JAKARTA – Upaya penindakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan, terus diintensifkan oleh pemerintah.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat adanya penambahan signifikan terkait jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Hingga pertengahan Oktober 2026, ratusan orang serta sejumlah perusahaan telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Bareskrim Polri merilis data bahwa penyidik telah menetapkan 223 tersangka perorangan yang diusut dari 273 laporan polisi (LP) di berbagai wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, membeberkan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10).
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.
Penyebaran para tersangka individu ini mendominasi wilayah rawan api. Angka tertinggi disumbang oleh Polda Riau yang menjerat 65 orang, disusul Sumatera Selatan dengan 48 orang, dan Kalimantan Tengah sebanyak 39 orang.
Penindakan serupa juga dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Timur (31 orang), Jambi (14 orang), Kalimantan Barat (12 orang), Kalimantan Selatan (8 orang), Kalimantan Utara (3 orang), Sulawesi Tenggara (2 orang), serta Sulawesi Selatan (1 orang).
Ancaman Cabut Izin Korporasi
Selain menyasar pelaku di level tapak, penegak hukum juga tidak memberikan kelonggaran bagi korporasi. Polri telah menetapkan sembilan perusahaan sebagai tersangka terkait insiden karhutla. Areal konsesi bisnis yang ludes akibat kelalaian atau kesengajaan korporasi ini tercatat sangat masif.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.
Sinergi penanganan krisis ini turut diperkuat oleh kementerian teknis lainnya. Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menjelaskan bahwa langkah tegas juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup yang langsung membekukan operasional puluhan perusahaan.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Secara paralel, Kementerian Kehutanan saat ini sedang memproses penanganan pidana terhadap 17 perusahaan, sementara 26 entitas bisnis lainnya sudah dijatuhi sanksi administratif.
Pemerintah juga memastikan ancaman pencabutan izin lahan tidak sekadar gertakan. Honi menegaskan bahwa kerja sama lintas kementerian terus diupayakan untuk mengeksekusi sanksi terberat bagi korporasi yang membandel.
“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.