JAKARTA – Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) RI Setyawan Hartono menilai banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi belum efektif menekan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

Hal tersebut ia sampaikan saat memaparkan gagasannya usai menjabat sebagai Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim KY dalam jumpa pers di Kantor KY, Selasa (23/12).

Setyawan mengungkapkan bahwa selama ini ukuran keberhasilan KY masih cenderung bertumpu pada pendekatan penindakan.

“Selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Jadi lebih bersifat represif oriented,” ujarnya.

Namun, berdasarkan pengalamannya di dunia peradilan, pendekatan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Setyawan menuturkan bahwa meski banyak hakim dijatuhi sanksi, pelanggaran serupa tetap terjadi.

“Dari pengalaman saya selama bertugas sebagai hakim, baik sebagai di badan pengawasan juga selaku inspektur dan sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi, ternyata dengan banyaknya hakim yang kena sanksi juga tidak menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.

Ia menilai perlu ada pergeseran pendekatan dari semata-mata penindakan ke arah pencegahan dan peningkatan kualitas seleksi. Salah satu gagasan yang ia dorong adalah memperketat syarat pencalonan hakim agung.

“Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung, hakim tidak pernah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara padahal sanksi itu banyak,” ujar Setyawan.

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini terlalu sempit karena hanya mengecualikan hakim yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Padahal, terdapat berbagai jenis sanksi lain yang mencerminkan pelanggaran serius terhadap etik dan integritas hakim.

Setyawan juga menyoroti pelanggaran yang bersifat transaksional, yang dinilainya sangat merusak marwah peradilan.

“Jadi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang oleh hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan tugas hakim menangani perkara dengan mengambil keuntungan dari penanganan perkara itu, tidak ada alternatif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak bisa ditoleransi dan tidak efektif ditangani dengan sanksi ringan.

“Kalau istilahnya berdagang hakim, berdagang ya berdagang perkara, sudahlah selesaikan, pecat ya karena hukuman yang lain juga tidak efektif ya non-palu juga, karena ini menyangkut moral ya jadi susah diperbaiki,” ujarnya.

Melalui gagasan ini, Setyawan berharap sistem pembinaan dan seleksi hakim ke depan dapat lebih menekankan pencegahan, integritas, dan kualitas, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat benar-benar dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *