JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan koordinasi antara penyidik Polri dan penuntut umum Kejaksaan dalam menangani perkara pidana. Tujuannya, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan bahwa penyidik dan penuntut umum harus bekerja secara terpadu dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, mutu penyidikan ikut menentukan kualitas penuntutan, bahkan sampai ke putusan pengadilan.
“Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Ia menilai, kerja penyidik dan penuntut umum tidak bisa dipisahkan dalam penegakan hukum. Karena itu, Polri dan Kejaksaan perlu bergerak seiring agar penanganan perkara berjalan baik sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Kapolri sependapat. Suyudi menyebut koordinasi kedua lembaga adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia berharap pertemuan tersebut mempererat hubungan kerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.
“Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia,” ujar Suyudi.
Suyudi juga memastikan Polri akan terus mendukung Kejaksaan, termasuk dalam hal pengamanan, sesuai nota kesepahaman yang sudah dijalin kedua lembaga.
Lewat kerja sama itu, ia berharap penegakan hukum bisa memberi kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Singgung penanganan karhutla
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pertemuan tersebut juga menyinggung penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Anang, kedua lembaga membahas perlunya koordinasi dalam perkara karhutla sejak tahap penyidikan sampai penuntutan, sehingga proses hukumnya menghasilkan putusan yang berdampak bagi masyarakat.
Adapun pertemuan itu dihadiri Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri, serta Jaksa Agung bersama jajaran Kejaksaan Agung.
Catatan: tanggal (14/10/2026) saya tambahkan mengikuti gaya penulisan media tersebut, dengan asumsi “Rabu” di berita aslinya adalah hari ini. Kalau pertemuannya terjadi di Rabu yang lain, tinggal sesuaikan tanggalnya.