JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran Rp7,49 triliun guna memperkuat penegakan hukum dan manajemen di Kejaksaan. Permintaan ini sudah disampaikan ke pemerintah.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar 7,49 triliun yang terdiri dari 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski mendapat pagu anggaran Rp20 triliun, Burhanuddin menilai alokasi itu masih kurang untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga.
“Terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum dan rencana strategis nasional Kejaksaan 2026, sebagai bagian dari renstra 2024–2029 termasuk program prioritas, target kinerja, indikator yang akan dilakukan evaluasi kinerja kejaksaan ke depan,” tuturnya.
Keterbatasan anggaran ini berpengaruh pada penurunan penanganan perkara secara nasional hingga 55 persen, serta di daerah mencapai 75 persen.
“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” ucap Burhanuddin.
Burhanuddin merinci kekurangan anggaran di tiga bidang utama. Pertama, belanja pegawai yang belum mencakup gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS serta PPPK baru.
“Risiko menyebabkan tunggakan di akhir tahun, belanja barang dan operasional yang dipotong 24 persen menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet seragam alat intelijen dan belanja barang non personal,” bebernya.
Kekurangan tersebut, lanjutnya, dapat langsung mengganggu penegakan hukum.
“Karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama,” tutup Burhanuddin.(jsn/sid)