JAKARTA, Rujakpolitik.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif perpajakan kini lebih jelas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 itu mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut menyangkut cara pembayaran utang pajak diperhitungkan.

Berdasarkan ketentuan baru, uang yang dibayarkan wajib pajak dialokasikan lebih dulu untuk melunasi pokok utang pajak. Sebelumnya, setiap pembayaran dihitung secara proporsional untuk menutup pokok utang dan sanksi administratif sekaligus.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (13/10/2026).

Di luar urutan pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan ini sekaligus mempertegas ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa aturan tersebut bukan pemutihan pajak. Kewajiban melunasi pokok utang pajak tetap melekat pada wajib pajak, sementara pengurangan atau penghapusan sanksi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Mekanisme tersebut juga tidak berlaku bagi sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, ataupun peninjauan kembali. Sanksi jenis ini tidak dapat diajukan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui jalur yang diatur dalam PMK 71/2026.

Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan utang pajak yang tertunda dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Di samping itu, aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menjaga arus kas wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketentuan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat dibaca melalui laman resmi DJP, pajak.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *