JAKARTA – Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, Denny Indrayana, berencana menemui para ketua umum partai politik. Pertemuan ini, kata Denny, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang ia ajukan tersebut.

“Kita mesti bicara dengan ketua umum-ketua umum partai pimpinan-pimpinan partai tidak terkecuali pimpinan partai Gerindra ketua umum yang juga adalah Presiden Prabowo,” kata Denny dalam keterangan video, Rabu (7/10/2026).

Menurut Denny, partai politik tidak bisa lepas tangan dengan putusan MK tersebut.

Pasalnya MK telah memberikan rambu bahwa yang berhak menangani keabsahan syarat pencalonan Gibran dengan fakta tak ada bukti kuat ijazah setara SMA adalah lembaga lain.

Denny menafsirkan lembaga lain yang dimaksud adalah DPR, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengusulkan pemakzulan.

“Nah di sini menjadi penting bagaimana fungsi DPR, bagaimana posisi partai-partai politik. Ini partai-partai politik enggak bisa kemudian lepas tangan nih,” katanya.

Selain rencana menyambangi para ketua umum partai politik, Denny mengatakan akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon,” katanya.

Denny mengatakan, kelalaian tersebut bisa terlihat dari tidak adanya proses verifikasi dan hanya mendasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan penyetaraan ijazah Gibran.

“Terutama hanya mendasarkan pada surat keterangan,” ucapnya.

Dalam pertimbangan putusan MK, dijelaskan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Namun MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai Wapres. MK melempar fakta yang didapat dalam sidang tersebut kepada lembaga yang lebih berwenang menilai keabsahan syarat calon Gibran.

Dalam amar putusan, MK menyatakan perkara ini tidak dapat diterima dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *