JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut partai yang ia pimpin sudah mendukung wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu ia ungkapkan langsung lewat cuitannya di X akun pribadi-nya, @cakimiNOW, pada 1 Januari 2026, dikutip oleh rujakpolitik.com pada 5 Januari 2026.

“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” begitu bunyi cuitan Cak Imin, sapaan akrabnya, melalui akun X pribadinya, @cakimiNOW.

Perlu diketahui, PKB merupakan salah satu partai koalisi yang mendukung pemerintahan SBY pada 2004-2014, di mana Cak Imin sendiri merupakan Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2009-2014.

Cak Imin pun mengungkapkan alasan mendukung Pilkada lewat DPRD. Menurutnya, anggaran yang mahal serta kecurangan menjadi alasan utama PKB mendukung wacana tersebut.

Selain itu, Cak Imin berpendapat Pilkada langsung kerap kali tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat serta mandiri dalam menjalankan pemerintahannya.

“Alasannya sederhana; biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral. Sayangnya kemudian dibatalkan oleh Perpu,” kata Cak Imin sesuai dengan cuitannya.

“Produk pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda buka peluang membahas usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dia menjelaskan Prolegnas 2026 memang telah mengamanatkan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, dia menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).

Dia mengatakan pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk undang-undang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” ujarnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *