JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh meminta kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka juga mendesak pemerintah segera membenahi aturan pekerja alih daya (outsourcing) dan menghentikan praktik pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan.
Tuntutan itu disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Untuk mengawalnya, buruh akan turun ke jalan. Aksi bergelombang direncanakan berlangsung pada 15 hingga 30 Oktober 2026 di 38 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh.
Said Iqbal menjelaskan, angka 7,5 sampai 9,5 persen dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang selama ini menjadi rujukan penetapan upah.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Said Iqbal.
Buruh meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Nilai upah minimum sektoral, kata Said Iqbal, wajib lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Ia juga meminta para gubernur tidak mengabaikan rekomendasi bupati dan wali kota soal jenis industri dan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sudah dibahas di dewan pengupahan.
Jawa Barat disebutnya sebagai contoh. Said Iqbal mengkritik perubahan rekomendasi UMSK di provinsi itu dan meminta pemerintah provinsi menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral.
Said Iqbal menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum otomatis membuat perusahaan gulung tikar atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari catatan dan kunjungan lapangan yang ia lakukan, industri padat karya tertekan oleh faktor lain. Permintaan ekspor melemah, biaya energi dan produksi naik, daya beli di dalam negeri turun, dan sebagian perusahaan induk memutuskan memindahkan produksi.
Menurut dia, kenaikan upah justru bisa membantu memulihkan daya beli. Pekerja yang punya uang lebih untuk berbelanja akan mendorong konsumsi, dan konsumsi menggerakkan ekonomi.
“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.
Karena itu, Said Iqbal mengajak pengusaha ikut memperjuangkan hal lain yang membebani biaya usaha, mulai dari ongkos logistik, layanan kepabeanan, sistem perpajakan, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), hingga pungutan liar dan korupsi. Baginya, perdebatan soal upah tidak bisa dilepaskan dari persoalan biaya usaha secara keseluruhan.
Isu kedua menyangkut outsourcing. Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi aturan alih daya, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, agar sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia menyebut undang-undang baru itu membatasi alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Untuk sektor perminyakan, pertambangan, dan BUMN, kegiatan penunjang diatur melalui anak perusahaan atau bentuk perusahaan pelaksana lain dengan hubungan kerja yang jelas.
Pembatasan ini, menurut Said Iqbal, harus memberi kepastian soal siapa pemberi kerjanya, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pembayaran hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.
Ia tidak sepakat dengan klaim bahwa pembatasan outsourcing akan memicu PHK massal. Selama kebutuhan produksi dan pekerjaannya masih ada, perusahaan cukup menata ulang hubungan kerja sesuai aturan. Bukan menghapus pekerjaan itu.
Sidak ke PT Pos
Sebagai langkah lanjutan, Said Iqbal berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (14/10/2026) pukul 11.00 WIB, bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidak itu akan mempersoalkan penggunaan status “mitra” bagi pekerja PT Pos.
“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” ujarnya.
Said Iqbal meminta PT Pos menata ulang hubungan kerja para pekerjanya, misalnya melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesangon minimal satu kali ketentuan
Persoalan ketiga adalah pesangon. KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 agar sejalan dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said Iqbal menyebut ketentuan pesangon 0,5 kali sudah dihapus dalam undang-undang baru. Artinya, pesangon wajib dibayar paling sedikit satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali,” tegasnya.
Ia juga meminta aturan baru itu disosialisasikan ke seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan kasus PHK mengacu pada ketentuan terbaru. Said Iqbal mengingatkan agar tidak ada penyimpangan atau pungutan liar dalam penyelesaian hak pekerja.
Aksi di daerah masing-masing
Aksi bergelombang pada 15 hingga 30 Oktober 2026 akan difokuskan pada tuntutan kenaikan upah minimum 2027, dengan sasaran pemerintah daerah dan dewan pengupahan setempat.
Said Iqbal menjelaskan, aksi digelar di masing-masing daerah karena penetapan upah minimum memang diputuskan di tingkat daerah. Di Jakarta, massa buruh akan bergerak ke kantor gubernur.
“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh menilai kenaikan upah, kepastian hubungan kerja, dan pesangon yang layak adalah syarat agar pelindungan pekerja benar-benar terasa di tempat kerja. Mereka meminta pemerintah segera menindaklanjuti ketiga tuntutan itu lewat kebijakan, revisi aturan, sosialisasi, dan pengawasan.
Kelima kutipan Said Iqbal saya biarkan persis seperti aslinya. Kalau mau, saya bisa simpan berita ini sebagai dokumen.