
Setelah melalui serangkaian negosiasi intensif, Apple dan pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan yang memungkinkan penjualan iPhone 16 di tanah air. Sebelumnya, penjualan perangkat ini sempat dilarang karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Kini, dengan komitmen investasi baru dari Apple, larangan tersebut akan segera dicabut.
Dalam perjanjian terbaru, Apple berkomitmen untuk menginvestasikan sekitar $320 juta di Indonesia. Investasi ini mencakup pendirian pabrik oleh pemasok Apple, Luxshare, dengan nilai $150 juta untuk memproduksi perangkat AirTag, serta pembangunan fasilitas lain untuk memproduksi bahan mesh untuk AirPods Max. Selain itu, Apple akan mengalokasikan $10 juta untuk pendidikan dan pelatihan, memperluas akademi pengembangnya, dan menginvestasikan $160 juta dalam inovasi, termasuk pendirian pusat penelitian dan pengembangan.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple hampir memperoleh sertifikat TKDN yang diperlukan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Meskipun tanggal pasti penerbitan sertifikat tersebut belum diumumkan, prosesnya diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Indonesia memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN. Meskipun Apple telah mengoperasikan akademi pengembang di Indonesia sejak 2018, perusahaan tersebut belum memiliki fasilitas manufaktur di negara ini. Larangan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal bagi perusahaan teknologi global yang ingin beroperasi di Indonesia.
Kesepakatan investasi ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing langsung dan memperkuat sektor teknologi domestik. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar yang signifikan bagi produsen smartphone global. Namun, persyaratan TKDN yang ketat telah menjadi tantangan bagi beberapa perusahaan teknologi dalam memasuki pasar Indonesia.
Selain investasi dalam fasilitas produksi, Apple juga berencana untuk meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Perusahaan ini akan menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta memperluas jangkauan akademi pengembang yang telah beroperasi sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal dan mendukung ekosistem teknologi di Indonesia.
Meskipun demikian, beberapa analis mengkhawatirkan bahwa persyaratan TKDN yang ketat dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan investor dan mendorong proteksionisme. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mendorong investasi asing yang berkualitas.
Dengan dicapainya kesepakatan ini, konsumen di Indonesia dapat segera menikmati berbagai varian iPhone 16, termasuk iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, dan 16e. Peluncuran resmi di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan persaingan di pasar smartphone premium dan memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen.
Kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia ini menunjukkan pentingnya dialog konstruktif antara perusahaan multinasional dan otoritas lokal dalam mencapai solusi yang saling menguntungkan. Dengan investasi yang signifikan dan komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia, diharapkan kerjasama ini dapat membawa manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak.