JAKARTA — Praktisi hukum Ali Lubis mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat politik maupun sarana untuk mengambil harta seseorang tanpa proses hukum.
Menurut Ali, kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana harus tetap dibatasi oleh aturan yang jelas, pembuktian, dan mekanisme pengadilan.
“Yang paling penting adalah RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen, bukan alat politik,” kata Ali dalam keterangannya.
Ia menegaskan, perampasan aset tidak berarti negara dapat mengambil seluruh harta seseorang hanya karena yang bersangkutan dituduh melakukan tindak pidana.“Perampasan aset harus berdasarkan kejahatan, bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang, dalam hal ini pengadilan,” ujar Ali.Menurut dia, seseorang tidak boleh kehilangan aset hanya karena tuduhan, fitnah, perbedaan pilihan politik, memiliki kekayaan dalam jumlah besar, atau menjadi sasaran tuduhan yang tidak didukung bukti.
Karena itu, Ali menilai prinsip due process of law harus menjadi bagian penting dalam pengaturan perampasan aset. Negara, kata dia, memang memiliki kepentingan untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun, perlindungan terhadap hak milik warga negara juga tidak boleh diabaikan.
Ali mengatakan, mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan lembaga berwenang, didukung alat bukti, mengikuti prosedur yang sah, bersifat proporsional, serta dapat diuji di pengadilan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan iktikad baik juga harus dijamin.
“Kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan kontrol hukum dan peradilan,” kata Ali.
Ia juga mengingatkan besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan aturan tersebut harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Menurut Ali, RUU Perampasan Aset seharusnya diarahkan untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset hasil tindak pidana, melindungi masyarakat, serta mengembalikan kerugian negara.
“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum sama pentingnya dengan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.