Gibran Usul Hakim Ad Hoc Profesional Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasannya

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming ketika menghadiri Silaturahmi Nasional Alumni Buntet Pesantren yang digelar di Lapangan Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Putra Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10/2025). (Sekretariat Wakil Presiden)

JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Gibran juga menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga bisa diyakini oleh masyarakat.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidang.

Empat tersangka itu adalah personel Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Andrie Yunus menyurati Mahkamah Agung (MA) agar kasus yang menimpanya diproses dalam peradilan umum.

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” demikian tulis Andrie Yunus.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar dia.

Menurut Andrie, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.

Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” tutup Andrie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *