JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/3/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP baru bukan mengatur pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan hanya menjatuhkan sanksi pidana terhadap penyampaian pendapat berupa pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang (Polri).
Menurut Ridwan, ketentuan ini bersifat kumulatif. Artinya, ancaman pidana hanya berlaku jika dua unsur terpenuhi sekaligus: tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan aksi tersebut benar-benar menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.
“Jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, seandainya kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,” jelasnya.
Begitu pula sebaliknya, jika aksi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan apa pun, maka tidak ada ancaman pidana.
“Pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 UU 9/1998,” ucapnya.
“Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara,” tambah Ridwan.
Sebelumnya, para pemohon—13 mahasiswa hukum—menggugat pasal tersebut karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Atau menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Putusan ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak serta-merta mengkriminalisasi setiap aksi tanpa pemberitahuan, melainkan hanya yang benar-benar menimbulkan dampak negatif signifikan.