JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah masukan tajam kepada Komite Percepatan Reformasi Polri terkait ancaman siber, keselamatan jurnalis, dan praktik pelabelan hoaks oleh aparat kepolisian yang berpotensi mengkriminalisasi pers. Pertemuan berlangsung di Gedung Sekretariat Negara pada Rabu, 26 November 2025.

Hadir langsung Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika bersama Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan Wenseslaus Manggut, serta sejumlah pemimpin redaksi seperti Darojatun (Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Republika), dan Fathan Qorib (Hukumonline). Dari pihak komite, hadir Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri.

Badrodin Haiti menegaskan bahwa masukan dari kalangan pers sangat penting karena media paling sering berinteraksi dengan kepolisian. “Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,” ujar mantan Kapolri itu.

Salah satu poin krusial yang disorot AMSI adalah serangan siber jenis DDoS terhadap media yang sedang memberitakan isu kepolisian. Berdasarkan riset AMSI tahun lalu, dari tujuh media yang menjadi responden, empat di antaranya mengalami serangan saat meliput kasus terkait Polri.

“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Wahyu Dhyatmika.

AMSI juga menyoroti ancaman ganda terhadap jurnalis: kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis. Riset kolaborasi AMSI dengan Populix dan Yayasan TIFA tahun 2024 menunjukkan ancaman tersebut semakin masif.

Wenseslaus Manggut menambahkan, banyak anggota polisi di daerah tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. “Dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,” katanya.

AMSI juga mengkritik praktik pelabelan hoaks oleh polisi terhadap pemberitaan media mainstream, yang kerap disertai intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum. Praktik tersebut dinilai melanggar UU Pers dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi jurnalis.

Meski demikian, AMSI mengapresiasi sikap Polri yang selama ini tetap merujuk UU Pers dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan media. Sikap tersebut diminta diperkuat hingga tingkat kepolisian daerah dan satuan lapangan.

AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman, sehingga publik tetap mendapatkan informasi yang akurat dan independen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *