JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa surat edaran yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/11/2025), Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, membeberkan sejumlah kejanggalan pada surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tersebut.
“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” tegas Gus Yahya.
Ia menjelaskan, surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital dan nomor surat yang dapat diverifikasi melalui tautan resmi. Kedua unsur itu tidak ada pada dokumen yang beredar.
Lebih lanjut, Gus Yahya menyoroti cara penyebaran surat tersebut yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, bukan melalui saluran digital resmi PBNU.
“Kalau pengurus akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA,” ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran berkop PBNU itu ramai beredar dan menyatakan bahwa Gus Yahya telah diberhentikan sejak 26 November 2025. Keabsahan surat tersebut sempat dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin.
“Ya memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti,” kata Abdul Muhaimin saat dihubungi pada Rabu (26/11/2025).
“Iya (diberhentikan sejak) tanggal 26 kan sesuai dengan deadline yang diberikan Syuriyah,” tambahnya.
Abdul Muhaimin menyebut surat itu merupakan tindak lanjut risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025.
Meski begitu, Gus Yahya menegaskan bahwa pemberhentian dirinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Muktamar sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.