Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung Rabu (26/11/2025) dini hari. Kepemimpinan organisasi kini sepenuhnya beralih ke Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai pimpinan tertinggi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Syuriyah PBNU Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mufakhir.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Waktu 00.45 WIB merujuk pada catatan sistem persuratan digital Digdaya yang mencatat Gus Yahya telah menerima dan membaca risalah rapat harian Syuriyah sebelumnya.

Dengan berakhirnya status tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum, dilarang menggunakan atribut atau fasilitas jabatan, serta tidak dapat bertindak atas nama PBNU.

Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mufakhir membenarkan keaslian surat edaran itu.

“Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan dokumen tersebut bukan surat pemberhentian formal, melainkan surat edaran sebagai tindak lanjut mekanisme internal.

“Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” ujarnya.

“Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya.”

Menurutnya, surat edaran diterbitkan karena Gus Yahya tidak mengundurkan diri dalam batas waktu 3×24 jam yang diberikan risalah rapat harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025.

“Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” tegasnya.

Surat edaran juga menyebutkan bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum, “kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama”.

PBNU segera menggelar rapat pleno dengan merujuk pada sejumlah peraturan perkumpulan, antara lain Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus dan PAW.

Meski statusnya telah berakhir, Gus Yahya masih diberi ruang mengajukan keberatan kepada Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, KH Yahya Cholil Staquf belum memberikan tanggapan resmi terkait pencopotan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *