WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Dasco Usul Operasi Militer Non-Perang Jika Diplomasi Gagal

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar, apabila upaya diplomasi tidak membuahkan hasil.
“Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.
Dasco merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf B angka 16, diatur bahwa TNI memiliki tugas membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong pemerintah untuk mengutamakan jalur diplomasi. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap WNI dengan segala upaya yang dimiliki Indonesia.
“Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang,” katanya.
Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan WNI di Myanmar. Ia menyebut perlindungan WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab utama pemerintah.
“Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan,” kata Puan.
WNI ditahan di Myanmar
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa seorang WNI berinisial AP telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Myanmar. AP ditangkap pada 20 Desember 2024 atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada Selasa (1/7/2025).
Judha menjelaskan bahwa AP, yang dikenal sebagai selebgram, didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act) di Myanmar. Saat ini, AP ditahan di Penjara Insein, Yangon.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menangani kasus ini melalui jalur diplomasi untuk memastikan perlindungan dan pembebasan WNI tersebut.