[VIDEO] Bivitri Susanti Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Saja Berujung Pemakzulan, Tapi….
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan pendapatnya terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini panas dibicarakan publik.
Polemik ijazah Wapres Gibran sempat mencuat lantaran catatan pendidikannya diduga janggal. Gibran diketahui Sebagai catatan, Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007). Dua lembaga ini oleh KPU dikategorikan setara dengan SMA di Indonesia.
Bivitri menekankan bahwa dampak hukumnya bisa serius bila terbukti ada pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen Gibran.
“Ini yang disebut like father like son. Saya jarang ngomongin karena kurang tertarik sebenarnya sama isu itu, tapi bukannya enggak pernah sama sekali. Dampak hukum tata negaranya apa? Karena buat saya tidak menarik ngomongin investigasi. Biarkan orang-orang yang menguji soal itu,” kata Bivitri dikutip dari kanal YouTube Hendri Satrio Official, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, jika terbukti ada kebohongan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden, maka konsekuensi hukum dapat mengarah pada pemakzulan.
“Kalau misalnya terbukti bahwa belum pernah ada penyetaraan atau ijazahnya tidak diakui, dan ternyata ada kebohongan waktu mendaftar sebagai calon wakil presiden, ya bisa (dimakzulkan),” tegasnya.
“Kan ada pasal 7 soal pemakzulan, salah satunya kalau ada perbuatan tercela, berbohong ketika melakukan pendaftaran. Bahkan bisa ada pidananya kalau melakukan kebohongan publik,” jelas Bivitri.
Simak selengkapnya dalam YouTube Hendri Satrio Official.