JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, UU KUHAP yang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.
Puan menekankan pentingnya penyelesaian revisi KUHAP yang telah berlangsung selama hampir dua tahun. Menurutnya, KUHAP lama yang telah berlaku selama 44 tahun sudah tidak lagi relevan dan membutuhkan pembaruan mendesak agar sistem peradilan pidana dapat segera diperbaiki.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, politikus PDI-Perjuangan ini menyebut bahwa revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dan bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman serta peraturan perundang-undangan terkini.
“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya.
Pengesahan UU KUHAP dilakukan setelah Puan selaku pimpinan rapat paripurna mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Seluruh fraksi menyatakan setuju, sehingga RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan disahkannya UU KUHAP baru ini, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih modern, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.