Nasional

UU Haji dan Umrah 2025 Atur Umrah Mandiri

  • October 24, 2025
  • 2 min read
UU Haji dan Umrah 2025 Atur Umrah Mandiri Ilustrasi pelaksanaan Ibadah Haji. (Dok: Baznas)

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur ketentuan baru terkait pelaksanaan umrah mandiri. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia.

Aturan mengenai umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

UU terbaru ini juga memasukkan Pasal 87A yang mengatur lima persyaratan bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah mandiri, yaitu beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain itu, Pasal 88A menegaskan hak jemaah umrah mandiri, yang mencakup dua poin utama.

“Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah.”

“Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.”

DPR bersama pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 melalui pengambilan keputusan tingkat II. UU baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun mendatang.

“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/08/2025).

Revisi UU ini juga bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan dan regulasi pemerintah Arab Saudi. Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.”

“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *