JAKARTA – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 atau 1447 H sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000, yang setara dengan 62 persen dari total biaya.

Adapun rincian komponen Bipih yang akan diterima calon jemaah haji meliputi:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp 33.100.000
  • Akomodasi Mekkah: Rp 14.652.000
  • Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000
  • Living cost: Rp 3.300.000
  • Total: Rp 54.924.000

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).

Penetapan besaran biaya haji 2026 ini mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Tujuannya, penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan baik tanpa membebani jemaah dengan biaya yang tidak wajar.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, besaran BPIH 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan haji pada 2025. Penurunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban jemaah.

Dalam perhitungan biaya, Kementerian Haji dan Umrah menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah sebesar Rp 16.500 dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR (Saudi Arabia Riyal). Hal ini dilakukan karena pembayaran akan menggunakan mata uang riyal.

“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.

Pemerintah juga telah mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar Rupiah untuk melindungi calon jemaah haji 2026 dari dampak perubahan kurs yang signifikan. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas biaya yang ditanggung jemaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *