Ekonomi

Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Segini Besarannya di Tiap Provinsi

  • December 2, 2024
  • 2 min read
Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Segini Besarannya di Tiap Provinsi Ilustrasi pekerja Indonesia

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%. Aturan teknis mengenai UMP 2025 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Dalam konferensi pers pada Jumat (29/11/2024), Prabowo menyatakan bahwa keputusan kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo dalam siaran langsung dari Sekretariat Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa regulasi terkait penetapan UMP 2025 ditargetkan selesai pada Rabu (4/12/2024).

“Target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. [Rabu] terbit insya Allah,” ujarnya.

Rincian upah minimum tiap provinsi tahun 2025

DKI Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119
Jawa Barat dari Rp 2.057.495,17 menjadi Rp2.191.232
Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp2.169.348
DIY dari Rp 2.125.897 menjadi Rp2.264.080
Jawa Timur dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp2.305.984
Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp3.685.615
Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp2.992.559
Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp3.876.000
Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp2.670.039
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp3.623.653
Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp3.508.775
Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp3.234.533
Sumatra Barat dari Rp 2.811.499 menjadi Rp2.994.246
Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp3.681.570
Lampung dari Rp 2.716.496 menjadi Rp2.893.086
Bali dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.890.060
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 menjadi Rp2.328.969
Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp2.878.286
Kalimantan Tengah dari Rp3.261,616.00 menjadi Rp3.473.621
Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp3.579.313
Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160
Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp3.496.194
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp2.914.583
Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp3.221.731
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
Maluku dari Rp2.949,953.00 menjadi Rp3.141.699
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp3.408.000
Papua dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.647
Papua Pegunungan dari Rp4.024,270.00 menjadi Rp4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp3.393,500.00 menjadi Rp3.614.077
Papua Selatan dari Rp4.024.270.00 menjadi Rp4.285.847
Papua Barat dari Rp 3.393.000 menjadi Rp3.613.545

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *