JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Izin dari Kapolri saja tidak cukup untuk menempati posisi di luar institusi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2025).
Pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi tanpa proses pengunduran diri atau pensiun. Ia menyebut sejumlah contoh, antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Praktik tersebut, menurut pemohon, melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Selain itu, norma pasal dimaksud dinilai menciptakan dwifungsi Polri, yang tidak hanya berperan di bidang keamanan negara, tetapi juga dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
MK akhirnya mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, sehingga anggota Polri wajib mengundurkan diri sebelum menjabat posisi sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dijelaskan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan itu bersifat tegas dan tidak memerlukan penafsiran lain.
Sebaliknya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru tidak memperjelas norma pasal tersebut dan menyebabkan ketidakjelasan. Frasa itu bahkan mengaburkan substansi kewajiban pengunduran diri atau pensiun, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun karier aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.