JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan rekomendasi besar-besaran untuk pembenahan institusi kepolisian, termasuk usulan revisi terhadap delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa revisi aturan-aturan tersebut menjadi pegangan penting bagi reformasi internal yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rekomendasi tersebut telah disusun dalam bentuk 10 buku yang dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat. Dokumen ini siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan jadwal pertemuan sedang disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
“Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini,” kata Jimly.
Sebelumnya, anggota komisi Mahfud MD menyebutkan empat masalah struktural utama yang menjadi fokus pembahasan serius.
“Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).
Masalah pertama adalah kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau dialihkan ke bawah kementerian tertentu.
Mahfud menegaskan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian hanyalah pendapat pribadi, bukan sikap komisi.
“(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” ujar Mahfud.
Masalah kedua menyangkut mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melibatkan persetujuan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Ketiga, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas yang saat ini dinilai belum optimal karena keterbatasan kewenangan.
Terakhir, penugasan anggota Polri di jabatan sipil, yang masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi ini muncul di tengah tuntutan reformasi Polri pasca-kerusuhan Agustus 2025, dengan harapan perubahan mendasar bisa segera terealisasi.