Nasional

TikTok Patuh, Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional

  • October 6, 2025
  • 2 min read
TikTok Patuh, Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional Konten kreator bernyanyi secara daring menggunakan smartphone. (FOTO: Antara Foto-Fakhri Hermansyah)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mencabut sanksi pembekuan sementara atas Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok di Indonesia. Keputusan ini menandai penyelesaian isu kepatuhan data antara raksasa media sosial tersebut dengan regulator, memastikan kelangsungan operasional bisnis TikTok di pasar Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah TikTok sepenuhnya memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data yang diperlukan. Sebelumnya, pembekuan izin ini dijatuhkan karena TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat lantaran hanya memberikan data yang parsial kepada Komdigi.

Isu sentral dari penangguhan izin tersebut adalah penolakan awal TikTok untuk menyediakan data mendetail terkait aktivitas monetisasi siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi melanggar, termasuk dugaan aktivitas judi online, selama periode unjuk rasa tertentu pada Agustus 2025. Permintaan data ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE untuk memberikan akses data kepada regulator.

Pemerintah menanggapi penolakan tersebut dengan cepat dan tegas, menggunakan sanksi administratif sebagai mekanisme penegakan hukum. Sanksi ini menekan manajemen TikTok untuk segera melakukan review internal dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap hukum nasional. Kegagalan mematuhi regulasi dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin permanen dan pemutusan akses.

Dalam proses tindak lanjut, pihak TikTok kemudian menunjukkan respons yang kooperatif. Mereka menyerahkan rekapitulasi data yang mencakup informasi traffic, nilai monetisasi, serta indikasi agregat dari aktivitas pelanggaran. Penyerahan data tersebut memungkinkan Komdigi melakukan analisis menyeluruh dan akhirnya menyimpulkan bahwa kewajiban kepatuhan telah dipenuhi.

Keputusan Komdigi untuk mencabut pembekuan izin ini menegaskan kembali prinsip bahwa semua perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada kerangka hukum nasional. Bagi TikTok, penyelesaian masalah ini menjamin bahwa platform tetap beroperasi penuh tanpa gangguan teknis di salah satu pasar terbesarnya.

Komdigi juga menekankan bahwa langkah pengawasan akan terus diperkuat terhadap seluruh PSE, memastikan bahwa ekosistem digital tidak hanya inovatif tetapi juga aman, transparan, dan kondusif bagi pengguna. Kepatuhan regulasi, khususnya dalam hal transparansi data, kini menjadi prasyaratan wajib bagi keberlanjutan bisnis teknologi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *