Tarif Tol Trans-Jawa hingga Trans Sumatera Bakal Naik Mulai Mei 2025

JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menetapkan sejumlah ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif mulai Mei 2025.
Penyesuaian tarif ini mencakup jalan tol Trans-Jawa dan Trans Sumatera, yang akan diterapkan secara bertahap hingga akhir tahun 2025.
Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif reguler ini didasarkan pada tingkat inflasi di wilayah terkait, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Menurut Wilan, perhitungan inflasi dilakukan secara akumulatif selama periode penyesuaian tarif. BPJT mengajukan data inflasi ke BPS sebulan sebelum jadwal penyesuaian, sehingga tarif dihitung berdasarkan inflasi riil.
“Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” ujar Wilan, Senin (14/4/2025).
Selain tarif reguler, penyesuaian juga dilakukan untuk tarif tol non-reguler, yang dapat diterapkan di luar ketentuan dua tahunan.
Penyesuaian ini dilakukan jika terjadi perubahan lingkup usaha di luar rencana awal yang memengaruhi biaya investasi jalan tol.
“Dalam hal ini, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bentuk kompensasi untuk menjaga kelayakan investasi, dan besarannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan lingkup tersebut,” terang Wilan.
Wilan menambahkan, evaluasi penyesuaian tarif mempertimbangkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait standar pelayanan minimum (SPM).
Hasil evaluasi ini kemudian diajukan kepada menteri untuk penetapan tarif.
“Proses ini memastikan bahwa tarif yang dikenakan tetap adil bagi pengguna jalan sekaligus memberikan ruang keberlanjutan iklim investasi bagi pengusaha jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” tutupnya.-