Ekonomi

Tarif Resiprokal Indonesia-AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus 2025

  • August 1, 2025
  • 2 min read
Tarif Resiprokal Indonesia-AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus 2025 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen akan resmi berlaku mulai 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengumuman yang juga disampaikan AS kepada 92 negara lainnya.

“Sudah diumumkan (tarif) 92 negara, dan Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (sepakat) dan berlaku tanggal 7 (Agustus),” ujar Airlangga, dikutip dari Antara.

Menurutnya, hampir seluruh negara ASEAN telah merampungkan negosiasi tarif ini. Tarif resiprokal yang berlaku untuk negara ASEAN, kecuali Singapura, ditetapkan sebesar 19 persen.

“Seluruh negara ASEAN hampir selesai (negosiasi) dan negara-negara ASEAN, kecuali Singapura, tarifnya paling rendah 19 persen,” katanya.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk-produk ekspor. Beberapa komoditas yang tidak diproduksi di AS akan dikenakan tarif lebih rendah.

“Ya kan kalau semua level of playing field, berarti yang ditingkatkan daya saing saja, dan beberapa komoditas kita yang memang AS tidak produksi diberi tarif lebih rendah,” ucapnya.

Bahkan, untuk sejumlah komoditas strategis seperti copper concentrate dan copper cathode, tarif ditetapkan nol persen.

Hal ini sejalan dengan pembicaraan antara Indonesia dan AS mengenai mineral strategis, terutama untuk komoditas yang sudah melalui proses industri lanjutan setelah tahap ore.

“Bahkan untuk copper concentrat, copper cathode di nol (persen) kan. Jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan itu AS sudah umumkan juga,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan konsep yang disebut Indonesia sebagai industrial commodities, yakni produk mineral yang telah melalui proses industri lanjutan.

“Jadi itu yang Indonesia sebut industrial commodities, jadi secondary process sesudah ore, sudah sejalan dengan apa yang kemarin diumumkan juga oleh menteri perdagangan dari Gedung Putih,” lanjutnya.

Selain mineral, sejumlah komoditas unggulan Indonesia juga akan terdampak kebijakan ini, seperti CPO, karet, dan kayu meranti. Untuk produk turunan tembaga yang telah melalui proses industri, AS turut memberikan keringanan tarif.

“Ya seperti CPO, karet, kemudian ada kayu meranti. Terkait dengan copper juga ada pengumuman. Untuk copper produk secondary. After industrial process,” tutup Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *