Jakarta — Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat edaran tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025).
“Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat pemberhentian.
“Saya sebagai Katib PBNU tanda tangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” kata KH Tajul Mafakhir.
Menurutnya, pemilihan istilah dalam surat harus dilakukan secara cermat karena memiliki implikasi administratif.
“Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya,” tandasnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang memberikan waktu kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri atau dimundurkan dalam batas 3×24 jam setelah risalah diterima.
“Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” jelas KH Tajul Mafakhir.
Dalam poin ketiga surat edaran disebutkan, “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.” Waktu tersebut merujuk pada catatan sistem persuratan digital Digdaya yang mencatat penerimaan dokumen oleh yang bersangkutan.
Akibat keputusan ini, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama PBNU.
Surat edaran juga memuat kronologi penyerahan dokumen. Pada 21 November 2025, KH Afifuddin Muhajir menyerahkan risalah rapat secara langsung kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, namun dokumen tersebut kemudian dikembalikan. Selanjutnya, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, sistem Digdaya mencatat Gus Yahya telah menerima dan membaca surat resmi PBNU yang berisi keputusan Syuriyah.
Dengan kosongnya jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi sesuai struktur Nahdlatul Ulama.
PBNU akan segera menggelar rapat pleno berdasarkan sejumlah peraturan perkumpulan, antara lain Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus dan PAW, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Surat edaran tetap memberikan ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.