JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU yang memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah bersifat final dan mengikat seluruh struktur organisasi.

“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Gus Imron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025 dan ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat edaran itu menyatakan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Yahya Cholil Staquf resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.

“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujar Gus Imron.

Ia menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam organisasi PBNU berada di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya pasca-pemberhentian, termasuk rotasi jabatan Sekretaris Jenderal, tidak memiliki legitimasi hukum organisasi.

Terkait tudingan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugas karena menolak menandatangani sejumlah SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Imron membantah keras.

“Gus Ipul memang tidak bersedia menandatangani karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” katanya.

Menurut Gus Imron, Gus Ipul bahkan telah mengusulkan pergantian staf pengunggah dalam rapat Syuriah dan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti staf tersebut. Namun, keputusan itu tidak diindahkan.

“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Gus Ipul tetap menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah, seperti puluhan persetujuan PDPKPNU setiap minggunya.

“Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur,” tegas Gus Imron.

Sementara itu, Yahya Cholil Staquf hingga kini tetap menyatakan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan mandat Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung. Ia menyebut seluruh keputusan Rapat Harian Syuriah terkait pemberhentiannya batal demi hukum karena di luar kewenangan.

Gus Yahya juga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika musyawarah tidak membuahkan hasil.

“Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus ini ditolak sama sekali, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga tatanan organisasi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *