SPAI Tegaskan Pengemudi Ojol dan Taksi Online Harus Berstatus Pekerja Tetap

JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa status pekerja tetap bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir tidak dapat ditawar.
Hal ini merujuk pada polemik status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan platform atau aplikator.
“Status pekerja tetap bagi pengemudi ojol jelas diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan hubungan kerja yang meliputi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Lily menjelaskan, hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir telah memenuhi tiga unsur tersebut.
Unsur pekerjaan tercermin dari tugas yang tertera di aplikasi, seperti mengantar penumpang, barang, atau makanan.
“Unsur pekerjaan terpenuhi karena ada di dalam aplikasi pengemudi, seperti pekerjaan antar penumpang, barang, dan makanan,” terangnya.
Selain itu, unsur upah terpenuhi melalui besaran pendapatan yang ditetapkan aplikator untuk setiap pesanan. Namun, Lily menyoroti potongan besar yang dikenakan platform. “Upah ini telah dihitung oleh platform dengan memasukkan potongan yang besar hingga 50 persen,” kata Lily.
Adapun unsur perintah terlihat dari sanksi yang diberikan aplikator, seperti suspensi atau pemutusan mitra, jika pengemudi tidak mematuhi aturan.
Menurut Lily, aplikator kerap menyebut pengemudi sebagai mitra, bukan pekerja, padahal hubungan kerja telah jelas terpenuhi.
Lily juga mencontohkan praktik di Inggris, di mana perusahaan platform seperti Uber diwajibkan mengakui pengemudi sebagai pekerja dan memberikan hak upah sesuai standar upah minimum nasional.
“Sehingga Komisi IX DPR RI tidak perlu ragu lagi dalam memutuskan status pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja tetap karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambah Lily.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun aturan untuk memperjelas status pengemudi ojol sebagai pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan aturan tersebut ditargetkan terbit setelah Lebaran 2025.
“Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk memastikan mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting,” ujar Wamenaker Noel.