Nasional

Soal Wacana Pembubaran MK, Mahfud MD: Sulit Terwujud

  • July 25, 2025
  • 2 min read
Soal Wacana Pembubaran MK, Mahfud MD: Sulit Terwujud Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter/ @mohmahfudmd)

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, menilai wacana pembubaran MK yang mencuat di tengah polemik putusan lembaga tersebut sulit terwujud.

Dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official pada Jumat (25/7/2025), Mahfud menegaskan bahwa meskipun ada dorongan politik untuk membubarkan atau merevisi Undang-Undang MK, langkah tersebut tidak realistis dan berisiko melemahkan independensi peradilan konstitusi.

“Enggak bakalan dibubarkan ya, kalau dikebiri atau ditarik, direcall itu sangat, dan mungkin arahnya akan ada recall, penyegaran,” katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa wacana pembubaran lebih merupakan ekspresi ketidakpuasan politik ketimbang rencana yang layak.

Ia memperingatkan bahwa dorongan untuk mengganti hakim MK, seperti dalam rancangan revisi Undang-Undang MK pada 2020 dan 2022, lebih mungkin terjadi ketimbang pembubaran total.

“Dulu itu sudah dilakukan terhadap Aswanto yang tanpa alasan yang jelas tiba-tiba diganti oleh Guntur oleh Sekjen kan ketika ditanya jawabannya tidak apa namanya tidak official juga jawaban-jawaban lepas di luar sidang itu loh,” ceritanya, menyinggung kasus pencopotan hakim yang kontroversial.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa MK sebagai lembaga pengawal konstitusi memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas hukum.

Ia menyerukan agar DPR dan pemerintah menghormati independensi MK, memastikan revisi undang-undang tidak digunakan untuk kepentingan politik semata, agar tatanan konstitusional tetap terjaga dari intervensi yang merusak supremasi hukum.

“Nah, oleh sebab itu kesadaran akan supremasi hukum agar negara tertib itu penting. Karena kalau kayak gitu dibiarkan nanti penguasa berikutnya akan melakukan pembalasan secara sama,” tegas Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *