JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
“Kajian sudah dilakukan, tetapi sementara ini diserahkan kepada DPR untuk inisiatif mengajukan RUU (revisi undang-undang) tersebut,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Pemerintah, lanjut Yusril, belum memiliki gambaran pasti mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut soal sikap pemerintah terhadap usulan pilkada tidak langsung.
“Saya belum tahu detailnya, nanti salah saya kalau jawab. Memang sih wacana itu berkembang sekarang, apakah akan dilaksanakan Pilkada langsung ataukah Pilkada tidak langsung,” ujar Yusril.
Saat ini, lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai mekanisme tersebut lebih efisien dari segi anggaran, penjaringan kandidat, mekanisme, hingga ongkos politik.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, ongkos politik yang mahal sering menjadi penghalang bagi kandidat berkompeten.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujar Sugiono.
Terbaru, Partai Demokrat juga bergabung mendukung wacana tersebut, meski di masa lalu sistem serupa pernah digagalkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi partai tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi isu ini.
Posisi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” sambungnya.