Nasional

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 25 Juli

  • July 21, 2025
  • 2 min read
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 25 Juli Sekjen PDIP hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK. (Foto: Dok. KPK)

JAKARTA – Sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku akan digelar pekan depan.

Persidangan ini memasuki tahap akhir setelah serangkaian proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sidang vonis dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan salat Jumat. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memastikan kehadiran Hasto dalam persidangan.

“Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” tutup hakim.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Jaksa meyakini Hasto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan serta terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku dengan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pembelaannya, Hasto meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *