Nasional

Sidang Pertama Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Dilaksanakan Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  • October 8, 2024
  • 2 min read
Sidang Pertama Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Dilaksanakan Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta – Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah, Rizieq Shihab, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum dari masing-masing pihak yang terlibat.

Majelis hakim dipimpin oleh Suparman, dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh, serta panitera pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam gugatannya, Rizieq dan timnya menuntut Presiden Jokowi dengan nilai kerugian sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Selain Rizieq, penggugat lainnya termasuk Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Terdapat sembilan poin dalam petitum gugatan yang diajukan oleh Rizieq. Di antaranya adalah permintaan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun yang harus disetorkan ke kas negara.

Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi immateriel sebesar Rp1 dan meminta agar negara menahan biaya standar rumah serta seluruh uang pensiun Jokowi untuk disetorkan kepada kas negara

Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono menyatakan bahwa pihak Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dan akan memantau perkembangan sidang.

“Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujar Dini

Dini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2024 untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *