Siapa AP? WNI yang Ditahan di Myanmar Karena Dituduh Danai Pemberontak, Diduga Selebgram

JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP divonis hukuman 7 tahun penjara oleh otoritas junta militer Myanmar. AP didakwa atas tuduhan mendanai kelompok pemberontak dan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyampaikan keprihatinannya dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
“Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ucap Abraham.
Abraham mendesak pemerintah untuk terus memperjuangkan pembebasan CN melalui jalur diplomasi, seperti permohonan amnesti kepada pemerintah Myanmar atau opsi deportasi.
Siapa AP?
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa AP adalah seorang selebgram, namun tak menyebut bahwa AP tersebut adalah Arnold Putra. Publik pun menduga bahwa AP adalah Arnold Putra.
AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar tiga regulasi penting di Myanmar, yakni Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Tuduhan tersebut berasal dari dugaan keterlibatannya dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang oleh pemerintah Myanmar.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara,” ujar Judha Nugraha, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).
Saat ini, AP menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.
Upaya Diplomasi Pemerintah
Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus berupaya memberikan perlindungan.
Langkah-langkah yang dilakukan mencakup pengiriman nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, memastikan AP mendapat pembelaan hukum dari pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya di Indonesia.
“Kemlu dan KBRI Yangon terus memonitor kondisi AP,” tandas Judha.
Pemerintah Indonesia juga terus mengeksplorasi opsi diplomatik untuk membebaskan AP, termasuk kemungkinan amnesti atau deportasi, sebagai bagian dari komitmen melindungi WNI di luar negeri.
DPR Usul Operasi Militer Non-Perang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar, apabila upaya diplomasi tidak membuahkan hasil.
“Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dasco merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf B angka 16, diatur bahwa TNI memiliki tugas membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong pemerintah untuk mengutamakan jalur diplomasi. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap WNI dengan segala upaya yang dimiliki Indonesia.
“Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang,” katanya.
Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan WNI di Myanmar. Ia menyebut perlindungan WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab utama pemerintah.
“Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan,” kata Puan.