JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), langsung mengesahkan perubahan signifikan di jajaran pimpinan parlemen. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan itu berlangsung secara aklamasi setelah semua anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan tanpa suara berbeda. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait usulan pergantian pimpinan DPR dari Fraksi Golkar.
“Selanjutnya, surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.H., kepada Saudari Insinyur Hajah Sari Yuliati, nomor anggota A-341,” ujar Saan dalam rapat paripurna tersebut.
Usulan tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Insinyur Hajah Sari Yuliati, nomor anggota A-341, dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” kata pimpinan sidang.
Semua peserta rapat paripurna secara serentak menyatakan persetujuan. “Setuju!” jawab peserta sidang, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dilakukan untuk menggantikan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar. Perubahan ini menyusul keputusan dalam rapat paripurna yang sama, di mana DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI.
Saan menyampaikan bahwa rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan itu sekaligus mencabut pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang sebelumnya disetujui pada Agustus 2025.
Dengan demikian, transisi jabatan berlangsung cepat dan mulus di tengah agenda MK yang semakin dekat dengan masa pensiun salah satu hakimnya.