Sambut Baik Putusan MK, Said Iqbal: Buruh Pabrik Kini Berpeluang Jadi Presiden
JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Diketahui, putusan MK ini memungkinkan semua partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Said Iqbal menekankan bahwa keputusan ini merupakan tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029,” ujarnya.
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh akan mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 pada Kongres ke-2 Partai Buruh yang akan diadakan pada Oktober 2026.
“Kongres ke-2 Partai Buruh yang akan diadakan pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Partai Buruh, Serikat Buruh, dan buruh Indonesia berharap pemerintah dan DPR RI akan mematuhi keputusan MK dalam menjalankan Pilpres 2029.
“Jika keputusan MK ini tidak dijalankan, kami tidak segan-segan untuk turun ke jalan dengan jutaan orang di seluruh Indonesia,” tegasnya. Ia optimis bahwa pemerintah dan DPR RI akan melaksanakan keputusan MK dengan sungguh-sungguh, tanpa penafsiran yang bertentangan dengan kehendak rakyat.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres.
Alasannya, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.