Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out di Pleno Penetapan Rekapitulasi Pilgub DKI Jakarta, Protes Dugaan Kecurangan
Jakarta – Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, diwarnai aksi walk out dari saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan yang mereka klaim terjadi selama proses pemilihan.
Aksi protes dari kubu RIDO ini bukanlah satu-satunya. Sebelumnya, saksi dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Alasan penolakan tersebut antara lain rendahnya partisipasi pemilih dan dugaan pelanggaran seperti ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos di salah satu TPS di Pinang Ranti, Jakarta Timur
Meskipun ada penolakan dan aksi walk out dari saksi pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Menanggapi aksi walk out tersebut, Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menyatakan bahwa penolakan saksi untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara tidak memengaruhi proses penghitungan suara tingkat kota.
“Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan,” ujar Tedi pada Minggu (8/11).
Sementara itu, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan meminta klarifikasi serta tindak lanjut atas laporan tersebut.