JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan posisinya sebagai ketua umum masih sah secara hukum organisasi dan hanya dapat dicopot melalui Muktamar, menanggapi pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sejak 26 November 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025), Yahya menegaskan bahwa keputusan yang diklaim berasal dari Rapat Harian Syuriyah dua pekan lalu tidak memiliki dasar hukum.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU,” tegas Yahya.

Ia menilai pernyataan yang dikeluarkan sepihak tersebut batal demi hukum.

“Pernyataan yang dikatakan sebagai hasil Rapat Harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum, karena di luar kewenangan dari Rapat Harian Syuriyah itu sendiri,” katanya.

“Secara material jelas tidak dapat diterima, dan itu apabila diturutkan, akan meruntuhkan keseluruhan konstruksi organisasi Nahdlatul Ulama ini,” tambahnya.

Yahya juga menegaskan tetap menjalankan tugasnya baik secara de jure maupun de facto hingga akhir masa khidmah 2026/2027.

“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” ujarnya seperti dikutip laman resmi NU, Minggu (30/11/2025).

Sementara itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Sabtu (29/11/2025) di PWNU Jawa Timur tetap bersikukuh bahwa Yahya telah berhenti sebagai ketua umum terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB Kiai Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU. Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU,” kata Kiai Miftach.

Ia menyatakan PBNU akan segera menggelar muktamar untuk memilih ketua umum baru.

“Untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal maka akan laksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera. Ya, dalam waktu segera,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *