JAKARTA – Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta (Solo) yang memusnahkan arsip salinam ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pertanyaan itu disampaikan Rospita saat memimpin sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Sidang ini diajukan oleh organisasi yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Dalam persidangan, KPU Solo menyatakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU Solo.
Mendengar penjelasan tersebut, Rospita lantas mempertanyakan keras alasan pemusnahan arsip hanya dalam waktu singkat. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur masa retensi minimal lima tahun sebelum arsip boleh dimusnahkan.
“Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya Rospita.
KPU Solo tetap bersikukuh bahwa tindakan mereka telah sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan menyatakan arsip ijazah Jokowi memang sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.
“Jadi, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang Peraturan KPU terkait dengan jadwal retensi arsip. Cuma, kami kan belum mempelajari, nanti kami akan mendalami,” kata KPU Solo.
“(Arsip ijazah) sudah tidak dikuasai,” tambahnya.
Rospita menegaskan bahwa arsip ijazah presiden merupakan dokumen negara yang memiliki nilai strategis dan berpotensi disengketakan kapan saja, sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan.
“Arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Rospita.
Soroti Banyaknya Bagian yang Disamarkan UGM
Dalam sidang yang sama, Rospita juga menyoroti dokumen yang diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada pemohon, di mana sejumlah bagian penting seperti berita acara dan tanda terima penyerahan dijadikan hitam (blackout).
Pihak UGM beralasan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang dikecualikan karena sedang digunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum.
“Kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
Rospita menyatakan ketidakpuasannya atas penjelasan tersebut. Ia memerintahkan UGM segera melakukan uji konsekuensi secara terbuka terhadap seluruh informasi yang diklaim dikecualikan, serta melibatkan unsur masyarakat dalam proses tersebut.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak terlapor.