RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lain yang diusulkan adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri. Menurut Bob, ketiga RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sehingga tidak memerlukan perdebatan lebih lanjut.
“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah mendukung usulan Baleg DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
Supratman juga mengapresiasi DPR karena telah memenuhi komitmen untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. “Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ujarnya.
Dorongan Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan pada era Presiden Joko Widodo pada 2023. Saat itu, Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunjuk untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tersebut.
“Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
“Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.
Kini, Presiden Prabowo Subianto mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. Yusril menyebutkan bahwa Prabowo telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
“Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” tambahnya.
Kesepakatan Politik
Supratman menjelaskan bahwa masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan hasil perundingan antara Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan partai politik.
“Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman.
Saat ini, pemerintah menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR sebagai inisiatif legislatif. Setelah draf diterima, Presiden akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
“Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif),” ujar Supratman.