JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M.
Nantinya, pada tahun 1447 H/2026 M, BPIH ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45 per jamaah.
Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yaitu Rp 89,4 juta per calon jamaah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa penurunan biaya haji tidak akan mengorbankan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Marwan menambahkan, pelayanan optimal tetap akan diberikan kepada jamaah haji, mencakup akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan,” ujar Marwan.
Kementerian Agama juga didorong untuk segera memanggil jamaah yang berhak berangkat guna melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Selain itu, memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.
Dengan disepakatinya biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366, calon jamaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366. Sementara itu, Rp 33.215.000 sisanya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jamaah haji.
“Tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Angka itu terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.