JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat kembali menunjukkan kecepatan dalam mengisi jabatan strategis negara. Dalam waktu singkat, dua nama berhasil ditetapkan untuk posisi krusial di lembaga independen. Thomas Djiwandono disetujui sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, sementara Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR. Kedua proses ini berlangsung cepat, dari pengusulan hingga persetujuan hanya memakan beberapa hari hingga hitungan jam di tahap akhir.

Proses semacam ini menimbulkan perhatian karena melibatkan lembaga yang menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan konstitusi. Meski mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tetap dijalankan, kecepatan pengambilan keputusan menjadi sorotan utama.

Awal kilatnya proses pemilihan

Pengisian pos Deputi Gubernur Bank Indonesia bermula dari pengunduran diri Juda Agung pada 13 Januari 2026. Jabatan ini kosong dan harus segera diisi sesuai ketentuan undang-undang. Presiden Prabowo Subianto meneruskan usulan tiga nama dari Gubernur Bank Indonesia, yaitu Solikin M. Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Thomas Djiwandono. Ketiga nama ini kemudian menjalani uji kelayakan di Komisi XI DPR pada 23 dan 26 Januari 2026.

Untuk posisi hakim Mahkamah Konstitusi, penggantian diperlukan karena Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 saat berusia 70 tahun. DPR awalnya pernah menetapkan Inosentius Samsul pada Agustus 2025, namun kemudian mengubah pilihan menjadi Adies Kadir sebagai calon tunggal dari usulan legislatif.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pengosongan jabatan memicu respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menjaga kelangsungan fungsi lembaga.

Proses cepat uji kelayakan dan penetapan keputusan

Proses untuk Thomas Djiwandono berjalan dalam rentang waktu kurang dari seminggu setelah surat presiden masuk. Uji kelayakan digelar pada akhir pekan dan hari Senin, 26 Januari 2026. Komisi XI DPR kemudian menggelar rapat internal dengan pimpinan kelompok fraksi. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat dan hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Thomas Djiwandono ditetapkan sebagai pilihan, dengan alasan utama kemampuannya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal serta kelincahan dalam pengambilan keputusan. Persetujuan akhir dilakukan di sidang paripurna DPR pada 27 Januari 2026.

Sementara itu, Adies Kadir menjalani proses serupa di Komisi III DPR. Rapat pleno penetapan berlangsung singkat pada 26 Januari 2026. Adies disetujui secara bulat oleh delapan fraksi sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.

Sebelumnya, Adies mundur dari keanggotaan Partai Golkar untuk menjaga independensi. Proses ini menggantikan keputusan sebelumnya atas nama lain, tanpa penjelasan rinci dari komisi terkait perubahan calon.

Kecepatan kedua proses ini terlihat dari durasi uji kelayakan hingga pengumuman yang hanya berjarak hitungan hari. Mekanisme musyawarah mufakat memungkinkan keputusan bulat tanpa perdebatan panjang.

Pertimbangan dan Respons terhadap Kecepatan Proses

DPR menekankan bahwa pemilihan didasarkan pada kemampuan dan penerimaan lintas fraksi. Untuk Thomas Djiwandono, latar belakangnya di bidang moneter dan pengalaman sebagai Wakil Menteri Keuangan menjadi pertimbangan kuat.

Ia dinilai mampu memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia. Thomas sendiri menegaskan komitmen menjaga independensi lembaga sesuai undang-undang.

Pada kasus Adies Kadir, persetujuan diberikan dengan penekanan bahwa hakim konstitusi dari unsur DPR tidak memiliki konflik kepentingan dalam menguji undang-undang. Pengunduran diri dari partai politik menjadi langkah untuk memastikan imparsialitas.

Meski demikian, kecepatan proses memunculkan diskusi mengenai kualitas penilaian dan potensi pengaruh eksternal. Belum lagi, latar belakang keputusan yang terkesan politis pun menjadi pembahasan tersendiri untuk proses pemilihan ini.

Independensi Lembaga Negara

Pengisian cepat jabatan di Bank Indonesia dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan kemauan DPR dan pemerintah menjaga kontinuitas fungsi lembaga. Sinergi moneter-fiskal diharapkan semakin kuat dengan kehadiran Thomas Djiwandono, sementara Mahkamah Konstitusi tetap berjalan tanpa kekosongan hakim.

Namun, satu pertanyaan penting, dengan latar belakang kedua tokoh tersebut serta kilatnya proses pemilihannya, bagaimana dengan independensi lembaganya ke depan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *