JAKARTA – Keputusan DPR dan pemerintah untuk tidak memasukkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi penanda penting dalam dinamika politik nasional saat ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesepakatan tersebut setelah pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco, Senin (19/1/2026).
Kesepakatan ini menepis wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat ramai dibicarakan sejak akhir 2025. Fokus utama DPR kini tertuju pada pembahasan RUU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sementara mekanisme pilkada langsung tetap dipertahankan.
Sebelumnya sudah sepakat
Wacana pilkada lewat DPRD muncul sebagai respons terhadap biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung. Partai Gerindra, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sempat mempertimbangkan opsi tersebut. Gerindra menilai sistem tidak langsung bisa lebih efisien dalam hal anggaran dan waktu. Sejumlah fraksi lain juga memberikan dukungan awal, dengan alasan mengurangi praktik politik uang dan konflik horizontal di masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, Presiden Prabowo sendiri menekankan agar pembahasan sistem pemilu diarahkan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Hal ini ia sampaikan lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai pembahasan RUU Pemilu dengan DPR RI.
“Meskipun kami paham kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan bahwa apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, kesepakatan terbaru menunjukkan prioritas pada stabilitas dan penataan sistem pemilu secara bertahap.
Risiko Pilkada Lewat DPRD
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai mekanisme pilkada melalui DPRD akan menguntungkan partai-partai tua yang memiliki jaringan legislatif kuat di daerah.
“Partai-partai yang sudah berdiri lama ini otomatis sudah memiliki basis massa yang kuat di daerahnya, sehingga menguntungkan jika Pilkada digelar tidak langsung,” kata Hensa.
Ia juga menekankan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat, dan perubahan sistem berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan.
Hensa kerap menganalogikan bahwa ketua kelas saja dipilih oleh warga kelas, bukan oleh wali kelas. Pendekatan ini menurutnya lebih selaras dengan semangat demokrasi, di mana rakyat langsung menentukan pemimpinnya tanpa perantara yang berpotensi menimbulkan transaksi politik lebih besar.
“Biarkanlah rakyat memilih pemimpinnya. Ketua kelas saja dipilih oleh warga kelas, bukan ditentukan wali kelas. Apalagi ini provinsi, kabupaten, atau kota,” kata Hensa via akun X pribadinya, @satriohendri, 7 Januari 2026.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut wacana tersebut sebagai logika sesat. Ia menilai pilkada lewat DPRD justru akan memperparah praktik politik uang karena lebih rawan transaksi di tingkat elit.
“Pilkada tak langsung yang hanya melibatkan DPRD merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kehendak publik,” kata Feri.
Menurutnya, sistem presidensial yang dianut Indonesia memerlukan legitimasi langsung dari rakyat, dan perubahan ke mekanisme tidak langsung bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait azas pemilu yang langsung.
Langkah selanjutnya
Dengan RUU Pilkada tidak masuk Prolegnas 2026, pembahasan wacana pilkada lewat DPRD diprediksi tertunda setidaknya hingga siklus legislasi berikutnya. Fokus tahun ini pada RUU Pemilu membuat isu ini belum menjadi prioritas.
Namun, jika tekanan politik atau evaluasi mendalam terhadap biaya pilkada terus muncul, pembahasan bisa dibuka kembali setelah 2026, mungkin dalam paket kodifikasi UU politik yang lebih luas.
Kesepakatan ini memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menjaga stabilitas demokrasi sambil mengevaluasi sistem secara hati-hati.
Pilkada langsung tetap menjadi pilar utama, meski tantangan efisiensi dan kualitas politik terus menjadi bahan diskusi. (sid/sid)