Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di awal 2026 ini. Usulan yang sempat muncul dari lingkaran pemerintahan baru ini langsung memicu perdebatan sengit di kalangan politik nasional. Apakah ini sekadar efisiensi anggaran, atau ada agenda lain yang lebih dalam? Pertanyaan itu kini menggantung, sementara dukungan dari sebagian partai besar mulai terlihat jelas.

Latar Belakang dan Dukungan yang Menguat

Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru. Sebelum era reformasi, mekanisme ini pernah diterapkan, di mana DPRD memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pasca-reformasi, sistem berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sejak 2005, dengan alasan memperkuat demokrasi partisipatif. Namun, kini wacana kembali ke model tidak langsung ini mendapat angin segar.

Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut membuka pembahasan ini, meski pemerintah menyatakan menghormati keputusan DPR. Partai-partai koalisi pendukung pemerintah menunjukkan sikap positif. Misalnya, Partai Golkar mengusulkan konsep baru dengan panel tokoh dan voting terbuka di DPRD untuk mengurangi ongkos politik tinggi. Demokrat yang dulu menentang saat era SBY, kini berbalik mendukung, menyebut opsi ini sah dalam demokrasi.

Lima partai di parlemen dilaporkan setuju, termasuk dari koalisi besar. Sikap ini didasari argumen konstitusional: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan langsung oleh rakyat. Pemilihan melalui DPRD dianggap sebagai bentuk demokrasi tidak langsung yang tetap legitimate. Selain itu, alasan efisiensi anggaran sering dikemukakan, mengingat pilkada langsung kerap menelan biaya triliunan rupiah.

Projo, organisasi pendukung Joko Widodo yang kini mendukung Prabowo, bahkan mengusul variasi: gubernur dipilih DPRD, sementara bupati dan wali kota tetap melalui pilkada langsung. MUI juga merujuk ijtima ulama 2012 yang mengusulkan mekanisme serupa. Komisi II DPR menyatakan siap membahas berbagai opsi, termasuk via DPRD, sebagai bagian dari penataan sistem pemilu pasca-putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Dukungan ini membuat wacana semakin dinamis. Delapan partai di DPR memberikan tanggapan beragam, tapi mayoritas koalisi cenderung terbuka. Jika revisi UU Pilkada masuk agenda, proses bisa dipercepat setelah reses DPR.

Risiko dan Pertanyaan yang Menggantung

Di sisi lain, wacana ini langsung menuai kritik tajam. Banyak yang melihatnya sebagai kemunduran demokrasi, karena menghilangkan hak pilih langsung rakyat yang telah diperjuangkan pasca-Orde Baru. Hak kontrol publik atas pemimpin daerah dikhawatirkan tergerus, digantikan oleh keputusan elite di DPRD.

Mayoritas publik menolak, dengan alasan utama kekhawatiran politik uang tetap ada, bahkan mungkin lebih tertutup di tingkat DPRD. Legislator sendiri sering dikaitkan dengan risiko korupsi tinggi, sehingga mempercayakan pemilihan kepala daerah kepada mereka dianggap berisiko. Ada pula kekhawatiran ini membuka pintu demokrasi bayangan, di mana partisipasi rakyat hanya formalitas.

PDI Perjuangan tegas menolak, sementara PKS belum memutuskan tapi mendorong kajian mendalam. Penolakan juga datang dari masyarakat sipil dan mahasiswa, yang melihat ini sebagai perampokan hak demokrasi. Wacana ini muncul di tengah evaluasi pilkada 2024 yang mahal dan penuh konflik, tapi apakah solusinya benar-benar kembali ke DPRD?

Yang menjadi tanda tanya besar adalah arah sebenarnya dari kebijakan ini. Apakah murni untuk hemat biaya dan efisiensi, mengingat beban anggaran negara pasca-pemilu serentak? Atau ada motif penguatan kontrol pusat atas daerah, terutama di level gubernur yang strategis? Mengapa partai besar merapat, sementara partai kecil cenderung ragu? Dan jika diterapkan parsial—misalnya hanya gubernur—apakah itu kompromi sementara atau langkah awal menuju perubahan total?

Belum ada kepastian revisi UU Pilkada akan segera dibahas, tapi peta dukungan sudah terlihat. Pembahasan terbuka di DPR bisa membawa kejutan, tergantung dinamika koalisi. Yang pasti, wacana ini memaksa kita bertanya: ke mana arah demokrasi Indonesia sebenarnya di bawah pemerintahan baru? Apakah kita siap kembali ke model perwakilan murni, atau ini justru risiko mundur ke era di mana suara rakyat semakin jauh dari keputusan? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab sebelum keputusan final diambil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *