Revisi UU BUMN: Nomenklatur Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan revisi UU tersebut.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain perubahan nomenklatur, revisi UU BUMN mencakup 10 poin pokok lainnya. Salah satunya adalah pengaturan mekanisme pengalihan tugas dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta penguatan peran BP BUMN untuk mengoptimalkan kinerja BUMN. Revisi juga mengatur pengelolaan dividen seri A dwiwarna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.
Terkait larangan rangkap jabatan, revisi UU ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025,” lanjut Andre.
Revisi juga mengatur jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan. Selain itu, ketentuan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara akan dihapus.
Poin lain yang diatur adalah kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial. Revisi ini juga mencakup perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah.
Revisi UU BUMN turut mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.