Revisi UU BUMN Disahkan DPR, Ubah 84 Pasal dan Bentuk Badan Pengaturan BUMN
JAKARTA – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/9/2025).
Revisi ini mencakup perubahan terhadap 84 pasal, termasuk pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.
Dasco kemudian kembali meminta persetujuan untuk pengesahan revisi UU BUMN dalam rapat paripurna tersebut.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan diikuti ketukan palu oleh Dasco selaku pimpinan sidang.
Sebelumnya, revisi UU ini telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini diperoleh setelah delapan fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut dalam rapat pada Rabu (23/7/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan pandangan pemerintah terkait revisi UU BUMN.
“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.
Revisi UU BUMN ini mengubah total 84 pasal, salah satunya mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, sebelumnya menyebutkan ada 11 poin utama perubahan dalam revisi ini. Berikut rinciannya:
- Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
- Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.