Nasional

Revisi Tatib Disetujui, DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara

  • February 6, 2025
  • 2 min read
Revisi Tatib Disetujui, DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara Ilustrasi DPR RI. (Dok: Canva)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa pengesahan dilakukan setelah laporan hasil rapat pembahasan revisi diterima. Pembahasan ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (3/2/2025).

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada peserta rapat.

Peserta rapat paripurna secara serempak menyatakan persetujuan terhadap revisi tersebut. Adies kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan revisi Peraturan DPR RI.

“Terima kasih, yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan,” ungkap Adies setelah mendengar persetujuan dari peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI dilakukan secara cepat dan intensif. Pembahasan ini berlangsung pada 30 Februari 2025.

Setelah itu, Baleg mendengarkan pertimbangan dan pandangan dari seluruh fraksi di DPR yang hadir dalam rapat. Hasilnya, semua fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas revisi Peraturan Tata Tertib tersebut.

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 adalah, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” jelas Sturman.

Pasal tersebut memiliki dua ayat yang menegaskan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang ditetapkan DPR. Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR,” kata Sturman.

“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi kepada pimpinan DPR,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *