Nasional

Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12 Persen

  • December 31, 2024
  • 4 min read
Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12 Persen Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Namun, Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Ia pun memastikan kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tegasnya.

Selain itu, Prabowo mengatakan, Pemerintah menyiapkan paket stimulus bagi masyarakat yang nilainya mencapai Rp 38,6 triliun.

Pernyataan lengkap Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025

Saudara-saudara sekalian, sore hari ini dari tadi, dari sejak jam 15.50 WIB, kurang lebih saya hadir mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya.

Jadi, pada hari ini jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke Pemerintah Indonesia dari perpajakan, bea cukai, dari PNBP, kemudian karena tepat pada waktu nanti pukul 00.00 berarti tahun anggaran 2024 ditutup.

Tadi, saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan pelaksanaan dari APBN 2024 dan alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang memengaruhi harga-harga komoditas yang ujungnya memengaruhi penerimaan kita juga mempengaruhi harga-harga minyak dan gas, ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudence, dengan bijak, dengan hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.

Dalam hal ini juga, saya kira ada baiknya saya menyampaikan ada beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan atau suatu ketidakpemahaman yang tepat sehingga setelah saya koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini.

Jadi, kenaikan PPN jadi 12 peran ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan

Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintan pendahulu saya bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi.

Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI , hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu.

Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimafaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, papan pesiar, yacht, motor yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022.
Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku.

Pemerintah telah berkomtmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang diumumkan sebelumnya:

  1. Bantuan beras untuk 16 juta penerima batuan pangan 10 kg per bulan
  2. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt
  3. Pembiayaan industri padat karya
  4. Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta rupiah perbulan
  5. Bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.

Paket stimulus ini nilainya adalah Rp 38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *